Perkenalkan nama saya Nadin Nova Rina saya akan menganalisis film yang berjudul “Parasit”(2019) dan saya akan menjelaskan niali dan norma sosial yang ada dalam film tersebut.
Baiklah sebelum kita bahas film tersebut saya akan menjelaskan dulu pengertian niali dan norma sosial
Hum jadi saya akan menjelaskan dulu apa itu niali sosial ,setahu saya niali sosial adalah Nilai sosial merupakan suatukonsep yang dianut masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan buruk.Nilai sosial merupakan suatukonsep yang dianut masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan buruk.Nilai sosial merupakan suatukonsep yang dianut masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan buruk. nilai sosial dibagi menjadi tiga, yaitu: 1) Nilai material. Nilai material merupakan segala sesuatu yang berguna bagi tubuh manusia. … 2) Nilai vital. Nilai vital merupakan segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan aktivitasnya. … 3) Nilai kerohanian.
Dan saya akan menjelaskan lagi apa itu norma sosial Norma sosial adalah kebiasaan umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku dan sudah ada dalam suatu kelompok masyarakat serta memiliki batasan wilayah tertentu.
Baiklah saya akan menceritakan film tersebut DeskripsiKeluarga Ki-taek beranggotakan empat orang pengangguran dengan masa depan suram menanti mereka. Suatu hari Ki-woo anak laki-laki tertua direkomendasikan oleh sahabatnya yang merupakan seorang mahasiswa dari universitas bergengsi agar Ki-woo menjadi guru les yang dibayar mahal dan membuka secercah harapan penghasilan tetap. Dengan penuh restu serta harapan besar dari keluarga, Ki-woo menuju ke rumah keluarga Park untuk wawancara. Setibanya di rumah Mr. Park pemilik perusahaan IT global, Ki-woo bertemu dengan Yeon-kyo, wanita muda yang cantik di rumah itu. Setelah pertemuan itu, serangkaian kejadian dimulai.
Pada menit ke 11:35 ayah melihat dokumen yang dipalsukan oleh ki-woo yang dibuat oleh ki-jung
Pemalsuan dokumen tersebut termasuk norma hukum (laws) melanggar norma Dasar Hukum Penipuan adalah PASAL 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
Pada menit ke 20:04 ki-woo berbohong bahwasanya dia mengenal orang yang memiliki kenalan yang berjurusan seni pada bosnya padahal adiknya sendiri.
Perilaku berbohong adalah salah satu pelanggaran terhadap norma kesusilaan.Pasal 242 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pada menit ke 32:03 ki-jing memfitnah supir bahwasanya sih supir melakukan pelecahan padanya padahal tidak
memfitnah orang lain termasuk dalam kategori pelanggaran norma dan termasuk pada norma kesusilaan dan sudah tertulis pada pasal 242 ayat 1 yang mana tertulis bahwasanya akan mendapat ancaman dengan pidana penjarah paling lama tujuh tahun penjara.
Mungkin hanya disini penjelasan dari saya sekian Terima kasih
Tinggalkan komentar